Skip to main content

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sangat lazim dan sering ditemui di dunia kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya perjanjian kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Namun, PHK seringkali menimbulkan keresahan, khususnya bagi para karyawan. Sehingga keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para karyawan yang mengalaminya.

Berikut ulasan lengkap tentang aturan Pemutusan Hubungan Kerja dan aturan jika perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 161 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara maupun permanen. Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara berlaku bagi karyawan meninggalkan pekerjaan sementara, namun masih memiliki ikatan dengan perusahaan beserta aturannya, walaupun dia tidak bekerja dan atau cuti. Hal itu juga berlaku bagi karyawan tetap tidak bekerja karena alasan internal suatu perusahaan.

Sedangkan, Pemutusan Hubungan Kerja secara permanen berlaku bagi karyawan karena alasan pengunduran diri, pensiun, meninggal, habis kontrak kerja serta alasan tertentu, seperti kinerja buruk, ketidakdisiplinan dan sebagainya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlaku bagi perusahaan yang:

  • melakukan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan tidak bersedia menerima karyawan ke dalam perusahaan dengan status yang baru;
  • mengalami pailit atau kerugian secara terus menerus sehingga perusahaan akan tutup;
  • tidak membayar upah karyawan secara tepat waktu;
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan karyawan, padahal pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada kontrak kerja.

Jika salah satu pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka dia harus membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak kerja.

Aturan UU Ketenagakerjaan tentang PHK jika perusahaan dilarang melakukan PHK

Pasal 150

Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, dalam bentuk perseorangan, persekutuan maupun badam hukum, baik milik swasta maupun negara, maupun berbagai jenis usaha yang mempekerjakan karyawan dan buruh dengan membayar upah.

Pasal 151

  • Karyawan atau buruh harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya berakhir. Perusahaan harus berusaha untuk bernegoisasi dengan karyawan mengenai PHK tersebut agar tidak terjadi PHK lagi.
  • Walaupun PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh perusahaan dan karyawan atau buruh apabila karyawan/buruh yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari perusahaan.
  • Jika perundingan tersebut dicantumkan pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan kerja, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan/buruh setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152

  • Permohonan penetapan PHK diajukan secara tertulis beserta alasannya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Permohonan penetapan PHK yang dicantumkan pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga tersebut jika telah menghasilkan kesepakatan dalam perundingan sebelumnya.
  • Permohonan PHK hanya dapat disetujui oleh lembaga tersebut jika perundingan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan kerja.

Pasal 153

1. Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan jika karyawan dan atau buruh:

  • berhalangan masuk kerja karena sakit selama 12 bulan secara terus-menerus;
  • berhalangan menjalankan pekerjaan, karena memenuhi kewajiban terhadap Negara;
  • menjalankan ibadah agamanya;
  • menikah;
  • khusus karyawati yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya;
  • memiliki status dan ikatan perkawinan dengan karyawan/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
  • mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat karyawan/serikat buruh
  • melakukan kegiatan di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan;
  • mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan yang tidak sesuai, seperti tindak pidana kejahatan;
  • dengan perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan darah, jenis kelamin dan kondisi fisik;
  • dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit walaupun penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut yang dicantumkan pada ayat (1) akan batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan dan atau buruh.

Demikian informasi mengenai UU Ketenagakerjaan tentang PHK. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Comments

Popular posts from this blog

Parah!!! Inilah Kasus Pemerkosaan Tersadis dan Paling Biadab di Dunia

Akhir-akhir ini Indonesia sedang digemparkan dengan berbagai kasus pemerkosaan wanita. Korbannya bukan hanya wanita yang sudah berumur namun ternyata gadis remaja pun menjadi sasaran kebiadapan pelaku pemerkosaan. Salah satu kasus yang sempat membuat publik geram yaitu kasus pemerkosaan YY di Bengkulu. Bagaimana tidak? Korban dari kasus pemerkosaan tersadis ini yaitu berinisial YY ternyata masih siswa SMP yang berumur 14 dan yang paling patut untuk disayangkan yaitu pelaku pemerkosaannya adalah 14 siswa yang sebagian masih di bawah umur. Tidak hanya memperkosa ternyata para pelaku juga tega menganiaya dan membunuh nyawa YY dengan mudahnya. Di dunia sendiri ternyata ada beberapa kasus pemerkosaan yang ternyata lebih sadis lagi. Berikut ulasannya. Beberapa Kasus Pemerkosaan Tersadis di Dunia 1 )  Pemerkosaan Junko Furata di Jepang Kasus pemerkosaan tersadis yang pertama ini datang dari negeri sakura Jepang dan dianggap sebagai kasus pemerkosaan yang paling sadis dan terke

7 Artis Film Dewasa Beragama Islam Paling Terkenal

Industri film dewasa memang bukan tempat yang menarik untuk diperbincangkan dalam kancah umum apalagi menyangkut agama tertentu. Terdapat artis film dewasa beragama islam yang menaruhkan banyak hal dari keluarga hingga kecaman masyarakat luas ketika memutuskan masuk ke industri ini. Hal ini sangat menarik karena latar belakang dan pekerjaan yang sangat berbeda seperti air dan api yang mustahil untuk bersatu. Daftar Artis Film Dewasa Beragama Islam 1. Mia Khalifa Artis ini mungkin yang paling fenomenal diantara artis film dewasa beragama islam yang lain. Perannya di banyak film dewasa memunculkan banyak reaksi yang luas karena ia berasal dari keluarga yang memeluk agama Islam. Mia Khalifa kini tinggal di Amerika sejak 2000. Keluarganya berasal dari Lebanon yang melakukan imigrasi untuk mendapatkan penghidupan lebih baik. Mia menjadi artis yang menempati posisi nomor satu yang banyak dilihat di salah satu situs dewasa terkenal. Ia baru dalam industri ini tetapi namanya

Template dan Contoh Slip Gaji Karyawan

Template dan contoh slip gaji karyawan . Gaji. Siapa, sih, yang tidak ingin jeri payahnya dibayar? Semua orang pasti menuntut timbal balik dari jasa atau barang yang dikeluarkan oleh tiap-tiap orang. Gaji disesuaikan dengan posisi atau jabatan yang kita pegang di kantor, toko, atau posisi ditempat kerja lainnya. Slip gaji sendiri merupakan bukti pemberian upah kerja selama satu bulan atau satu seminggu atau dua minggu sesuai kebijakaan perusahaan atau toko. Ini berisikan rincian data karyawan, pembayaran upah, dan potongan lainnya. Bagi perusahaan slip gaji harus diadakan. Terutama bagi perusahaan besar memiliki banyak karyawan. Ada banyak sekali format penulisan slip gaji. Biasanya ini tergantung perusahaan sendiri bagaimana formatnya dibuat. Namun, bagi kamu yang baru saja memulai pekerjaan untuk mengurusi hal ini beberapa format penulisan slip bisa kamu aplikasikan, bukan hanya doc dari microsoft word dan microsoft excel . Simak beberapa contoh, di bawah ini. Slip Gaj