Slip gaji karyawan adalah bukti pembayaran upah kerja yang diberikan pengusaha kepada karyawan, dari bukti tersebut terdapat informasi data diri penerima dalam hal ini karyawan, upah kerja serta komponen pajak, tunjangan dan potongan. Walau hanya bukti pembayaran upah, slip gaji diharuskan dalam Peraturan pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan kerja, yang didalamnya jelas mengatur bukti atau slip gaji karyawan yang didalamnya terdapat rincian upah yang diterima. Selain diatur dalam PP slip gaji juga merupakan bentuk transparansi pembayaran upah, dimana ddidalamnya terdapat rincian, sehingga pekerja yang menerima upah tersebut mendapatkan keterangan yang jelas, dan jikalau adanya potongan semua dapat dijelaskan melalui slip tersebut. Kemudian bagaimana cara membuat slip gaji karyawan? Anda dapat membuatnya dengan menggunakan Microsoft excel atau aplikasi sejenisnya. Dan caranya juga sangat mudah, yang terpenting dalam slip gaji terdapat informasi-informasi sebagai berikut : 1. ...
Informasi dan berita Unik, Misteri, Manfaat-manfaat, Gaya hidup, dan Tips lainnya.