Skip to main content

Cara Menghitung Pesangon

Cara Menghitung Pesangon

Saat berakhirnya masa kerja seorang karyawan atau terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan wajib menyerahkan sejumlah uang pesangon kepada karyawan. Besaran uang pesangon yang diberikan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Selain uang pesangon, ada pula uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak termasuk jenis pemberian uang bagi karyawan yang terkena PHK.

Tak jarang, banyak perselisihan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan karena perbedaan pendapatan pesangon. Sehingga dapat menimbulkan terjadinya demonstrasi oleh karyawan yang PHK atau resign.

Jangan khawatir bahwa Anda tidak mendapatkan uang pesangon ini, karena semua ketentuannya diatur menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Adapun 3 cara menghitung pesangon karyawan adalah sebagai berikut:

1. Cek tabel rumus perhitungan hak pesangon

Pastikan jenis PHK-nya untuk menemukan rumusan perhitungan haknya. Setiap jenis PHK memiliki perhitungan yang berbeda-beda.

2. Cek tabel hak sesuai masa kerja

Yang menjadi patokan utama adalah masa kerja karyawan ditentukan berdasarkan:

a) Uang Pesangon karyawan diatur dalam Pasal 156 Ayat (2), yaitu:

  • Masa kerja < 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah;
  • Masa kerja > 1 tahun maksimal 2 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja > 2 tahun maksimal 3 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja > 3 tahun maksimal 4 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja > 4 tahun maksimal 5 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja > 5 tahun maksimal 6 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja > 6 tahun maksimal 7 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja > 7 tahun maksimal 8 tahun : 8 bulan upah;
  • Masa kerja > 8 tahun mendapatkan 9 bulan upah.

Dalam hal ini, upah tetap terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan makan, transportasi, dan kesehatan.

b) Uang Penghargaan Masa Kerja

Apabila Anda telah bekerja minimal tiga tahun di perusahaan dengan gaji bulanan, lalu terkena PHK, maka Anda mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebagai bentuk penghargaan. Perhitungan UPMK diatur dalam Pasal 156 Ayat (3), yaitu:

  • Masa kerja > 3 tahun maksimal 6 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja > 6 tahun maksimal 9 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja > 9 tahun maksimal 12 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja > 12 tahun maksimal 15 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja > 15 tahun maksimal 18 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja > 18 tahun maksimal 21 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja > 21 tahun maksimal 24 tahun, 8 bulan upah;
  • Masa kerja > 24 tahun mendapatkan 10 bulan upah.

c) Uang Penggantian Hak (UPH)

Dalam Pasal 156 Ayat (4), ada 4 jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan terkena PHK, yaitu:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil yang bisa diuangkan. Cuti tahunan dapat dihitung dengan cara: (jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil : jumlah hari kerja dalam 1 bulan) x upah tetap dalam 1 bulan
  • Biaya pemulangan pekerja yang ingin pindah ke kota lain untuk bekerja
  • Biaya penggantian perumahan serta pengobatan kesehatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan UPMK
  • Hal lain yang telah disepakati pada kontrak kerja dan peraturan perusahaan

3. Hitung total hak pesangon

Selama bekerja di PT X, Rudi mendapatkan gaji pokok Rp 3,5 juta/bulan, dengan tunjangan tetap sebesar Rp 1 juta/bulan. Setelah melewati masa kerja selama 4 tahun 7 bulan, dia mengalami PHK pada 10 September. Hak cuti tahunan yang telah diambil sebanyak 4 hari dari 12 hari per tahun. Berapa kewajiban yang harus diterima Rudi?

  • Upah yang diperoleh sebesar = Gaji pokok + tunjangan tetap

= 3.500.000 + 1.000.000

= 4.500.000

  • Uang pesangon dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (5 bulan upah)

= 5 x 4.500.000

= 22.500.000

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (2 bulan upah)

= 2 x 4.500.000

= 9.000.000

  • Uang Penggantian Hak (UPH)

- Hak Cuti = ((Hak cuti Jan s/d Sep) – 4 hari / 25 hari) x 4.500.000

= (9 – 4) / 25 x 4.500.000

= 900.000

- Hak Perumahan dan Pengobatan

= 15% x (22.500.000 + 9.000.000)

= 4.725.000

Jadi, jumlah kewajiban perusahaan yang harus diterima Rudi adalah:

= Uang Pesangon + UPMK + UPH

= 22.500.000 + 9.000.000 + (900.000 + 4.725.000)

= Rp 37.125.000

Pemberian pesangon ini sangat berisiko bagi perusahaan, maka tentunya perusahaan harus secara teliti dalam menghitung pesangon untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan konflik antara karyawan dan perusahaan.

Demikian informasi mengenai cara menghitung pesangon karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Comments

Popular posts from this blog

Parah!!! Inilah Kasus Pemerkosaan Tersadis dan Paling Biadab di Dunia

Akhir-akhir ini Indonesia sedang digemparkan dengan berbagai kasus pemerkosaan wanita. Korbannya bukan hanya wanita yang sudah berumur namun ternyata gadis remaja pun menjadi sasaran kebiadapan pelaku pemerkosaan. Salah satu kasus yang sempat membuat publik geram yaitu kasus pemerkosaan YY di Bengkulu. Bagaimana tidak? Korban dari kasus pemerkosaan tersadis ini yaitu berinisial YY ternyata masih siswa SMP yang berumur 14 dan yang paling patut untuk disayangkan yaitu pelaku pemerkosaannya adalah 14 siswa yang sebagian masih di bawah umur. Tidak hanya memperkosa ternyata para pelaku juga tega menganiaya dan membunuh nyawa YY dengan mudahnya. Di dunia sendiri ternyata ada beberapa kasus pemerkosaan yang ternyata lebih sadis lagi. Berikut ulasannya. Beberapa Kasus Pemerkosaan Tersadis di Dunia 1 )  Pemerkosaan Junko Furata di Jepang Kasus pemerkosaan tersadis yang pertama ini datang dari negeri sakura Jepang dan dianggap sebagai kasus pemerkosaan yang paling sadis dan t...

8 Wanita cantik yang terlalu cantik untuk menjadi model majalah/film dewasa

Mungkin menjadi bintang porno bukanlah hal yang mereka inginkan sejak mereka kecil, Namun kenyataan di dunia ini mereka harus menjadi model film dan majalah dewasa. Ketika ditanya mengapa lebih memilih profesi ini dari pada profesi lainnya, jawabannya pun beragam. Ada yang mengatakan bahwa penghasilannya lebih besar, karena ingin ngetop saja, karena ketagihan, atau yang aneh adalah karena lebih suka bercinta di lihat banyak orang atau bercinta di depan kamera. Namun ada beberapa model yang terlihat sangat cantik, dan bahkan sebenarnya bisa memilki profesi yang lainnya. Yuk kita simak siapa saja mereka.. 8 Wanita pemeran film dewasa yang sangat cantik SUNNY LEONE Yang pertama ada sunny leone ,wanita cantik kelahiran tahun 1981 asal kanada ini, adalah seorang model dan aktris porno yang cukup multitalenta. Dia pernah di nobatkan menjadi sosok paling terkenal di internet pada tahun 2005 di negaranya, pada awalnya sunny adalah seorang aktris porno bertema lesbian di tahu...

7 Orang yang meninggal tragis, karena menghina Tuhan

7 Orang yang meninggal tragis, karena menghina Tuhan -  Manusia dengan karakter sombongnya kadang-kadang melupakan siapa penciptanya, bahkan juga lebih kronis menyombongkan diri serta mengejek tuhan, manusia terang tak ada apa-apanya dimata tuhan. 7 orang berikut ini adalah misal riil bagaimanakah kuasa tuhan atas semua alam semesta serta berisi. 7 orang yang tewas lantaran mengejek Tuhan : 1. John Lennon (Personil The Beatle) Waktu interview dengan American Magazine, ia berkata “Kekristenan bakal selesai serta hilang. Saya tak perlu menuturkannya. Yesus sih ok, tetapi pengajaran-Nya terlampau simpel. Hari ini kami tambah lebih tenar dari-Nya. ” (1966). Sesudah menyampaikan hal semacam itu, John tewas ditembak penggemarnya. 2. Tancredo Neves (Presiden Brazil)  Pada saat kampanye, ia berkata apabila memperoleh 500. 000 nada dari anggota partainya, jadi tak ada yang bisa mendepaknya dari posisi kepresidenan, bahkan juga Tuhan sendiri. Ia memperoleh kian lebih...