Investasi reksadana mungkin sudah tidak asing di telinga Anda. Investasi ini biasanya digunakan sebagai investasi jangka panjang, misalnya selama 10 atau 20 tahun. Namun, bila dalam masa tersebut, terjadi satu hal yang tidak diinginkan, dan pemiliknya meninggal dunia, apakah reksadana dapat diwariskan?

Bila Anda melihat investasi reksadana, maka investasi ini sama saja dengan investasi lainnya, yaitu bersifat sebagai aset. Karena investasi ini merupakan aset, sudah tentu, pemiliknya dapat mewariskannya kepada orang lain. Tetapi, mewariskan reksadana berbeda dengan aset investasi lainnya. Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.
1. Pajak
Saat mewariskan reksadana, penerimanya tidak akan dikenakan pajak. Hal ini berbeda dengan properti yang merupakan obyek terkena pajak. Artinya, reksadana lebih menguntungkan dalam hal ini.
2. Prosedur
Prosedur pewarisan reksadana dapat dikatakan lebih rumit daripada produk investasi lainnya. Hal ini disebabkan, dalam investasi reksadana, tidak ada proses untuk memindah namakan atau pengalihan hak milik.
Dalam reksadana, Anda hanya akan menemukan 3 proses, yaitu pembelian, penjualan dan pengalihan. Pengalihan disini tidak seperti pengalihan hak milik, melainkan Anda menjual reksadana Anda dan menggunakan hasil penjualan untuk membeli reksadana lainnya. Proses pengalihan inilah yang dijadikan cara untuk mewariskan investasi reksadana.
Pada proses pengalihan, terdapat dua cara yang dapat dilakukan, yaitu:
- Warisan Tunai
Pada proses ini, investasi reksadana yang dimiliki pemilik lama akan dijual. Hasil penjualan akan diserahkan kepada ahli warisan dalam bentuk uang tunai.
- Warisan Investasi
Pada proses ini, ahli waris akan meneruskan investasi reksadana pemilik lama. Namun, hal ini tidak dilakukan hanya dengan mengganti nama pemilik investasi tersebut. Hal ini disebabkan dalam reksadana, terdapat aturan SII (Single Investor Identification) atau satu orang untuk satu investasi.
Untuk mewariskan, maka ahli waris harus mengganti rekening yang menjadi tujuan pemasukan keuntungan dari investasi ini. Tetapi, produk investasi yang digunakan akan berbeda. Manajer Investasi akan menjual seluruh aset investasi reksadana pemilik lama. Hasil penjualan akan digunakan untuk membeli produk baru dengan rekening ahli waris sebagai tujuan utamanya. Agar proses ini berjalan lancar, ahli waris juga harus menyertakan dokumen yang lengkap. Mulai dari wasiat hingga surat kematian pemilik investasi reksadana tersebut.
3. Sengketa
Bila terjadi sengketa antara ahli waris, maka dibutuhkan dokumen yang lengkap untuk menunjuk ahli waris yang sah. Dokumen yang disertakan sudah disebutkan diatas, ditambah dengan surat pernyataan yang dilegasir notaris dan disetujui seluruh keluarga.
Pada dasarnya, bila Anda saat ini memiliki investasi reksadana, tidak ada salahnya, bila Anda mulai membuat wasiat atau rencana ke depannya. Hal ini diperlukan agar di masa mendatang tidak terjadi masalah dalam keluarga Anda yang disebabkan oleh reksadana Anda.
Demikian ulasan singkat mengenai 3 Hal Penting Perlu Diperhatikan Saat Mewariskan Investasi Sistem Reksadana Anda yang bisa di sampaikan. Semoga bermanfaat!
Comments
Post a Comment