SPT tahunan – Bagaimana menghitung pajak penghasilan umumnya wajib pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak. Berikut adalah beberapa tips tentang cara untuk menghitung SPT agar menjadi lebih efektif.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan pribadi yang diterima selama setahun.
Mengetahui cara menghitung pajak penghasilan berguna untuk wajib pajak dalam proses pelaporan pajak.
Meskipun setiap tahun dan laporan wajib pajak membayar pajak, banyak wajib pajak tidak efektif dalam cara menghitung pajak penghasilan atau SPT tahunan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung SPT tahunan semakin mudah:

Menghitung SPT Tahunan
1. Buatlah daftar penghasilan Anda setiap bulan
Pajak penghasilan yang dikenakan atas total penghasilan yang diterima selama satu tahun.
Jika Anda seorang karyawan yang penghasilan bulanan tetap, perlu untuk membuat daftar atas penghasilan yang Anda terima setiap bulan. Besarnya pendapatan dihitung tidak hanya gaji pokok, tetapi juga manfaat yang Anda terima.
Dengan kata lain, Anda harus menghitung penghasilan bruto untuk SPT tahunan.
2. Hitung PTKP Anda
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan laba bersih untuk wajib pajak pribadi untuk menentukan penghasian kena pajak (PKP).
Setiap orang memiliki nomor yang berbeda dari penghasilan kena pajak untuk dua faktor utama:
· Jumlah pendapatan yang berbeda-beda tergantung pada orang.
· Jumlah tanggungan rumah tangga atau tanggungan lainnya.
Berdasarkan Direktorat Jenderal Peraturan No pajak oleh-16 / PJ / 2016, jumlah penghasilan kena pajak adalah:
· Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
· Tambahan Rp 4,5 juta untuk wajib pajak menikah.
4.500.000 untuk setiap anggota keluarga dan dengan pernikahan di keturuanan dan anak-anak, sepenuhnya tergantung, paling banyak 3 (Evaluasi) orang per keluarga.
3. Perbedaan antara pendapatan kotor per PTKP
Laba kotor (gross) mengurangi penghasilan kena pajak menghasilkan laba bersih atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah nilai pendapatan kotor dan penghasilan kena pajak diketahui, proses perhitungan dapat dilakukan PKP.
Setelah jumlah atau nilai PKP sudah ada, jumlah pajak penghasilan dapat dibuat.
4. Langkah-langkah menghitung SPT
Begitu besarnya PKP yang sudah dikenal, Anda bisa langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
· Laba bersih kurang dari 50.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 5%.
· Hasil bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai Rp 250.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 15%
· Hasil bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai Rp 500.000.000,00 dikenakan tarif pajak 25%
· Mengenai tinggi laba Rp. 500.000.000,00 dikenakan tarif pajak 50%.
Contoh perhitungan pajak penghasilan
Jika Anda memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 5.000.000, pendapatan kotor per tahun mencapai Rp 60 juta.
Jika Anda lajang, Anda jatuh ke dalam kategori PTKP titik pertama yang Rp 54 juta.
Pendapatan laba kotor = laba bersih 60 juta Rp - Rp 54 juta = Rp 6.000.000. laba bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
Dari pendapatan ini, Anda dapat menghitung jumlah pajak yang Anda bayar. Bagaimana menghitung pajak penghasilan dengan laba bersih sebesar Rp 6.000.000 maka Anda mengikuti poin dari tarif pajak kedua 15%.
Pajak Penghasilan = 15% x Rp – Rp 6000000 = 9 juta. Dengan demikian, SPT tahun penghasilan jika Anda berkontribusi untuk negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.
Cara Lapor SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP.
Dengan Batas waktu laopr SPT tahunan pribadi setiap tanggal 31 Maret.
Dalam Undang-Undang No 28/2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.
Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya :
· Dalam SPT / Formulir 1770 S merupakan Surat Pemberitahuan pajak \bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
· Dalam SPT / Formulir 1770 SS merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
· Selain itu, ada SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi
Siapkan data dokumen – dokumen sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi:
· Formulir 1721 A1 atau A2
Pintakan formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja.
Dalam Data dari formulir ini harus Anda laporkan saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
· EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing.
Saat mendapatkan EFIN tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir.
EFIN juga merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
EFIN sangat diperlukan agar dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing. Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
· Unduh formulir aktivasi EFIN
· Ajukan formulir EFIN di KPP saat Anda mendaftar.
Dalam pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak bisa diwakilkan.
Bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.
Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:
· Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
· Alamat email aktif
· Fotokopi dan asli KTP untuk WNI
· KITAS/KITAP untuk WNA
· Fotokopi dan asli NPWP
· 3) Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online.
Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.
Kesimpulan
Bagaimana menghitung pajak atas penghasilan di atas hanyalah gambaran.
Bagi Anda yang masih bingung untuk menghitung SPT tahunan, aplikasi pajak merupakan solusi yang dapat membantu.
Comments
Post a Comment