Daftar gaji PNS 2020 dan tunjangan golongan satu sampai empat. Peminat menjadi seorang PNS dari tahun ketahun semakin banyak dan semakin kesini aturan dan kriteria seorang PNS semakin ketat.
Pada tahun kemarin teapatnya pada bulan november pemerintah membuka pendaftaran menjadi PNS resmi di buka. Pada tahun 2019 kemarin jumlah PNS yang di butuhkan sebanyak 196.685 formasi, dan untuk rinciannya sebagai berikut: jumlah formasi intansi pusat srbanyak 37.925 formasi.
Untuk intansi di daerah sebanyak 159.257 formasi sedangkan untuk guru dengan jumlah 63.324, tenaga kesehatan sebanyak 31.756 dan untuk di teknis fungsional dibutuhkan pegawai PNS sebanyak 23.660 formasi. Dan disemua bidang tesebut memiliki tingkatan tinggkatan gaji, yang daftar gaji PNS 2020 sudah di tentukan oleh pemerintah.
Rincian gaji PNS sudah ada pada peraturan pemerintah Republik Indonesia pada nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan yang kedelapan belas. Peraturan pemerintah Republik Indonesia ini mengganti peraturan prmerintah no 7 tahun 2007 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil dimana gaji setiap pegawai di bagi menjadi empat golongan dan setiap golongan berbeda beda. Bagimana isi dari peraturan gaji 2019 tersebut? Yuk simak pembahasannya di bawah ini.
Golongan 1
Daftar gaji PNS 2019 Untuk golongan pertama ini di peruntukan bagi pegawai negri sipil yang luludan sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) dan berikut rinciannya.
- Golongan I - A sebesar: Rp.1.560.800
- Golongan I - B sebesar: Rp. 1.704.500
- Golongan I - C Sebesar: Rp. 1.776.600
- Golongan I - C Sebesar: Rp. 1.851.800
Golongan II
Untuk golongan kedua ini di peruntukan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang lulusan Sekolah Menegah Atas atau sma sederajat sampai tingkat D3. Berikut rincian gaji pokoknya
- Golongan II - A sebesar: Rp2.022.200
- Golongan II - B sebesar: Rp2.208.400
- Golongan II - C sebesar: Rp2.301.800
- Golongan II - D sebesar: Rp2.399.200
Baca juga : Tips negosiasi gaji saat interview kerja
Golongan III
Untuk pegawai negeri sipil golongan ketiga diperuntukan bagi pegawai lulusan strata 1 (S1) sampai strata 3 (S3). Berikut daftar gaji PNS 2020 pokok golongan tiga:
- Golongan III -A sebesar: Rp. 2.579.400
- Golongan III - B sebesar: Rp. 2.688.500
- Golongan III - C sebesar: Rp. 2.802.300
- Golongan III- D sebesar: Rp. 2.920.800
Golongan IV
Yang tetakhir golongan ke empat berikut rincian gaji pokoknya:
- Golongan IV - A sebesar: Rp. 3.044.300
- Golongan IV - B sebesar: Rp. 3.173.100
- Golongan IV - C sebesar: Rp. 3.307.300
- Golongan IV -D sebesar: Rp 3.447.200
- Golongan IV - E sebesar: Rp. 3.593.10

Itu adalah daftar gaji PNS 2020 berdasarkan peraturan pemerintah no 15 tahun 2019. Selain gaji pokok di atas seorang pegawai negri sipil atau PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang di berikan untuk para pekerja pns oleh pemerintah yang diantara tunjangannya trtsebut seperti:
Tunjangan kinerja
Untuk tunjangan kinerja ini meliputi dari kehadiran, pencapaian kerja pegawai, dan juga kesisiplinan dalam bekerja. Untuk tunjangan ini tidak ada rincian khususnya namun untuk seorang pegawai mentri dia akan mendapatkan tunjangan kinerja kira kira sekitar 46.95 juta.
Tunjangan struktur
Tunjangan jenis ini hanya diberilan kepada pegawai negri sipil yang di angkat dan ditempatkan di bagian struktural. Untuk jumlah tunjangannya sebesar RP. 360.000 sampai dengan Rp. 5.500.000. Jumlah ini bisa lebih besar dari daftar gaji PNS 2020 pokok.
Tunjangan suami istri
Seperti nama tunjangannya, tunjangan jenis ini dibetikan kepada pegawai yang sudah berkeluarga jumlah tunjangannya sendiri sebesar 5% dari jumlah gaji pokok PNS nya. Namun jika lesuanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil juga maka tunjangan hanya akan di berikan kepada yang mendapatkan gaji PNS palin besar.
Masih banyak tunjangan yang akan di dapatkan oleh seorang PNS seperti uang dinas, tunjangan anak dan lain lain. Cukup sekian prmbahasan mengenai daftar gaji PNS 2020 beserta tunjangannya semoga bermanfaat sampai jumpa.
Comments
Post a Comment